Struktur Organisasi Program Studi

Rincian Tugas dan Fungsi Pengurus Program Studi Hukum Keluarga Islam:

1. Ketua Program Studi (Asep Lukman Daris Salam, MH):

  • Kepemimpinan & Visi:
    • Memimpin seluruh kegiatan akademik dan administratif di tingkat Program Studi.
    • Memastikan pelaksanaan visi dan misi prodi berjalan sesuai dengan rencana strategis institusi.
  • Pengembangan Kurikulum & Mutu:
    • Mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi kurikulum berbasis KKNI secara berkala.
    • Bertanggung jawab penuh atas penjaminan mutu dan proses akreditasi program studi.

2. Sekretaris Program Studi (Irfan Abdurahman, M.Pd.):

  • Administrasi Akademik:
    • Mengelola administrasi persuratan, jadwal perkuliahan, serta jadwal ujian (UTS/UAS).
    • Memberikan pelayanan administratif kepada mahasiswa terkait KRS dan registrasi akademik.
  • Manajemen Data:
    • Melakukan sinkronisasi data pada SIAKAD dan menyiapkan bahan pelaporan PDDIKTI.
    • Mengarsipkan dokumen penting prodi dan draf laporan kinerja tahunan secara sistematis.

3. Kepala Laboratorium (Ahmad Zaini Muhlis, M.A):

  • Pengelolaan Sarana Praktik:
    • Mengelola fasilitas laboratorium (seperti Peradilan Semu/Ilmu Falak) dan menjaga keselamatan praktik.
    • Menyusun jadwal penggunaan laboratorium untuk kegiatan simulasi sidang dan riset.
  • Pengembangan Kompetensi:
    • Menyusun buku pedoman atau modul praktikum yang relevan dengan mata kuliah keahlian prodi.
    • Melakukan inventarisasi dan pemeliharaan alat serta sarana prasarana laboratorium.

4. Koordinator PPL (Hj. Euis Nurasiah Jamil, M.A):

  • Manajemen Kemitraan:
    • Membangun dan memelihara kerja sama dengan instansi mitra (Pengadilan Agama, KUA, atau LBH).
    • Mengurus perizinan dan pemetaan lokasi penempatan mahasiswa magang/PPL.
  • Pelaksanaan & Evaluasi:
    • Mengoordinasikan pembekalan, bimbingan lapangan, hingga proses penarikan mahasiswa peserta PPL.
    • Mengumpulkan dan merekapitulasi nilai evaluasi dari Dosen Pembimbing Lapangan dan instansi mitra.