Struktur Organisasi Program Studi
Rincian Tugas dan Fungsi Pengurus Program Studi Hukum Keluarga Islam:
1. Ketua Program Studi (Asep Lukman Daris Salam, MH):
- Kepemimpinan & Visi:
- Memimpin seluruh kegiatan akademik dan administratif di tingkat Program Studi.
- Memastikan pelaksanaan visi dan misi prodi berjalan sesuai dengan rencana strategis institusi.
- Pengembangan Kurikulum & Mutu:
- Mengkoordinasikan penyusunan dan evaluasi kurikulum berbasis KKNI secara berkala.
- Bertanggung jawab penuh atas penjaminan mutu dan proses akreditasi program studi.
2. Sekretaris Program Studi (Irfan Abdurahman, M.Pd.):
- Administrasi Akademik:
- Mengelola administrasi persuratan, jadwal perkuliahan, serta jadwal ujian (UTS/UAS).
- Memberikan pelayanan administratif kepada mahasiswa terkait KRS dan registrasi akademik.
- Manajemen Data:
- Melakukan sinkronisasi data pada SIAKAD dan menyiapkan bahan pelaporan PDDIKTI.
- Mengarsipkan dokumen penting prodi dan draf laporan kinerja tahunan secara sistematis.
3. Kepala Laboratorium (Ahmad Zaini Muhlis, M.A):
- Pengelolaan Sarana Praktik:
- Mengelola fasilitas laboratorium (seperti Peradilan Semu/Ilmu Falak) dan menjaga keselamatan praktik.
- Menyusun jadwal penggunaan laboratorium untuk kegiatan simulasi sidang dan riset.
- Pengembangan Kompetensi:
- Menyusun buku pedoman atau modul praktikum yang relevan dengan mata kuliah keahlian prodi.
- Melakukan inventarisasi dan pemeliharaan alat serta sarana prasarana laboratorium.
4. Koordinator PPL (Hj. Euis Nurasiah Jamil, M.A):
- Manajemen Kemitraan:
- Membangun dan memelihara kerja sama dengan instansi mitra (Pengadilan Agama, KUA, atau LBH).
- Mengurus perizinan dan pemetaan lokasi penempatan mahasiswa magang/PPL.
- Pelaksanaan & Evaluasi:
- Mengoordinasikan pembekalan, bimbingan lapangan, hingga proses penarikan mahasiswa peserta PPL.
- Mengumpulkan dan merekapitulasi nilai evaluasi dari Dosen Pembimbing Lapangan dan instansi mitra.